RUNTUHNYA KE-AGUNGAN SEBUAH MAHKAMAH (Degradasi Etika dan Moral Penegak Hukum di Indonesia)
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kasus suap menyuap para penegak hukum, tersangka diantaranya yaitu hakim yustisial Mahakamah Agung Sudrajat Dimyati sebagai penerima suap dan pendiri Rumah Pancasila Advokat Yoseph Parera sebagi pemberi suap, salah satu adagium hukum berbunyi “culpae poena par esto” yang berarti hukuman harus setimpal dengan kejahatannya, di sisi lain anasir Pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 12 huruf a, huruf b, dan c Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagai cerminan kepatuhan hukum masyarakat terletak pada prilaku penegakan hukum yang terjadi saat ini di Indonesia, lantas bagaimana ketika prilaku para penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung dan Advokat tidak mencerminkan bentuk penegakan yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan Negara...


