Aksi Gejayan Memanggil Tolak Omnibus Law

 

Fajar sumba wanto

Pandemi Covid-19 telah memicu krisis multidimensional pada kehidupan rakyat Indonesia selama enam bulan lebih. Namun tidak hanya dihajar oleh pandemi dan krisis layanan kesehatan, rakyat Indonesia juga dihadapkan oleh krisis ekonomi dan meningkatnya angka kemiskinan akibat kelalaian pemerintah dalam menangani pandemi yang semakin parah. Ditambah lagi dimana sekarang DPR hendak mengkhianati mandat publik dengan tidak menunjukan keberpihakannya pada rakyat. Tiga hari sebelum hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 adalah hari dimana gerakan rakyat yang muncul di daerah Istimewa Yogyakarta, tepat pada tanggal 14 Agustus 2020 simpang Gejayan dan simpang Universitas Islam Negeri adalah tempat yang dipenuhi masa aksi dengan memakai konsep aksi long march, berbagai kalangan lantas dipersatukan dengan satu nama Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) yang menolak pembahasan Omnibuslaw oleh DPR-RI, tentunya sudah tidak asing lagi kita mendengar tentang Omnibuslaw, pasalnya Rancangan Undang-undang ini menuai banyak kontroversi mulai dari eksploitasi tenaga kerja, perusakan alam, kewenangan polisi meluas, dan pendidikan mahal di berbagai sektor jika sampai Rancangan Undang-undang ini disahkan.

Pada pukul 15.00-16.20 Wib masa aksi sampai di simpang gejayan dan melakukan penyampain orasi politik dari berbagai perwakilan organisasi, komunitas, dan wadah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak, yang kemudian bergeser ke simpang Universitas Islam Negeri Yogyakarta dengan tetap konsisten memakai aksi long march yang dibantu oleh pihak polisi untuk mengamankan jalan dan melakukan rekayasa lalu lintas. Hingga sampai saat ini aksi masih berlangsung di simpang UIN Sunan Kalijaga dari jam 16.30 Wib setelah masa aksi melakukan ibadah shalat maghrib berjamaah di simpang UIN SUKA. Sontak tiba-tiba pada pukul 20.00 Wib masa aksi dipukul mundur oleh pihak kepolisan dan warga wilayah setempat karena situasi semakin tidak kondusif yang mengakibatkan arus lalu lintas macet. Menurut pengakuan salah satu masa aksi berinisial (HK) bahwa mula-mula ada yang melempari batu kepada salah satu masa aksi sampai mengakibatkan pendarahan pada bagian kening, kemudian masa aksi melakukan perlawanan dengan membentuk barisan pukul mundur kepada pihak kepolisian dan warga sehingga mengakibatkan bentrokan antara masa aksi dan kepolisian. Berdasarkan pengakuan Pratama Wasisto Aji sebagai Kordinator lapangan aksi Gejayan Memanggil juga sempat mendapat pengroyokan dari lima orang kepolisian sebelum akhirnya di lerai oleh masa aksi yang lain.

 Sampai saat ini belum ada upaya lanjut atas kejadian tersebut, namun tidak lengkap jadinya jika dalam aksi atau demonstrasi tidak ada tuntutan, maka dalam press release tuntutan yang dijumpai pada saat aksi bertajuk Gejayan Memanggil tadi ada beberapa poin-poin tuntutan, diantaranya:

1.      Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

2.      Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat terutama di saat pandemi

3.      Gratiskan UKT/SPP dua semester selama pandemi

4.      Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan, dan tinjau ulang RUU KUHP

5.      Segera sahkan RUU PKS

6.      Hentikan Dwi Fungsi Tni/Polri  yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam Omnibus law RUU Cipta Kerja

7.      Menolak Otonomi Khusus Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen milite, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya

Aliasni Rakyat Bergerak juga menyerukan solidaritas untuk :

1.      Menolak tambang pasir besi di Kulon Progo

2.      Menolak rencana pembangunan bendungan Bener

3.      Hentikan segala proyek Infrastruktur yang menggusur penghidupan warga

4.      Menuntut adanya standarisasi terkait relaksasi/restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yaitu penundaan tanpa syarat pembayaran angsuran kredit kendaraan selama masa pandemi

Komentar

Postingan Populer