RUNTUHNYA KE-AGUNGAN SEBUAH MAHKAMAH (Degradasi Etika dan Moral Penegak Hukum di Indonesia)



  Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kasus suap menyuap para penegak hukum, tersangka diantaranya yaitu hakim yustisial Mahakamah Agung Sudrajat Dimyati sebagai penerima suap dan pendiri Rumah Pancasila Advokat Yoseph Parera sebagi pemberi suap, salah satu adagium hukum berbunyi “culpae poena par esto” yang berarti hukuman harus setimpal dengan kejahatannya, di sisi lain anasir Pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 12 huruf a, huruf b, dan c Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagai cerminan kepatuhan hukum masyarakat terletak pada prilaku penegakan hukum yang terjadi saat ini di Indonesia, lantas bagaimana ketika prilaku para penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung dan Advokat tidak mencerminkan bentuk penegakan yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan Negara hukum.

Implikasi Ketidak Patuhan Hukum

   Problem Negara Indonesia saat ini adalah penegak hukum sering menyatakan klaim Negara Indonesia adalah Negara hukum,faktanya slogan yang keluar dari mulut penguasa kerap kali tidak berkorelasi dengan tingginya kasus suap yang terjadi. Mahkamah Agung sebagai induk semua institusi peradilan telah gagal menjaga marwah independensi dan kepatuhan hukumnya, hal ini tentu sangat berimplikasi terhadap kepatuhan hukum masyarakat yang sampai saat ini belum mencapai angka produktif. Masalah suap adalah masalah laten dalam jajaran birokrasi, dari yang rendah sampai yang paling tinggi umumnya tindakan suap dianggap sebagai solusi pemecahan masalah yang singkat agar tercapainya suatu keinginan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP di Indonesia sudah mengatur jelas terkait larangan dan sanksi perbuatan suap, bahkan sampai banyak sekali instrumen regional, misalnya EU, Inter-American, African Union, Southhern African Development Community maupun organisasi Internasional seperti OECD (Organization Economic Cooperation Development) yang dirumuskan untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dijelaskan  bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah ataupun pengaruh lainnya.
Kemudian dalam Black's Law Dictionari (1990) oleh Henry Campel Black, menjelaskan advokat merupkaan seseorang yang membantu, membela, atau mengajukan tuntutan kepada pihak lainnya, lebih jauh lagi dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menerangkan bahwa “advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Secara uraian sederhana berdasarkan fungsi hakim dan advokat yang kemudian kedua profesi ini disebut sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia sudah barang tentu bersih dari praktik suap-menyuap. Pada level Hakim Mahkamah Agung atau Mahakamah yang paling Tinggi kedudukannya masih saja ada transaksi yang sifatnya praktis seperti itu, padahal banyak masyarakat yang mengetahui bahwa hakim adalah representasi Tuhan di muka bumi yang paling tidak hakim harus mempunyai dua hal, yang pertama kebijakan, kecuali dia orang bodoh dan kedua hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam. Sudrajat Dimyati bukanlah orang yang tidak memiliki kedua sifat itu melainkan kalau perlu di ukur beliau sudah bukan lagi di tahap bagaimana harus belajar persoalan integritas dan moral, tetapi seyogyanya beliau harus mengejawantahkan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat pada momentum setiap kali menjatuhkan putusan di Mahkamah Agung. Hal ini kemudian yang akan berdampak kepada para pencari keadilan, masyarakat dipertontonkan bahwa keadilan haruslah dibeli dan itu sudah menjadi barang biasa di muka umum, maka kemudian hari kita tidak harus kaget tentang masyarakat yang saat mengendarai motor tidak menggunakan helm atau melakukan pelanggaran hukum lainnya, sementara penegak hukum nya saja melanggar hukum. Advokat Yoseph Parera yang dalam hal ini juga menjual jasa hukum kepada client –nya juga mau tidak mau harus membayar untuk tercapainya kepuasan client. Tetapi seperti apapun juga suap-menyuap sama sekali tidak dibenarkan baik antara Hakim dan Advokat, dan sama sekali tidak layak dijadikan suatu kebiasaan.

Catatan Perbaikan

     Penikmat mafia peradilan adalah pengkhianat paling nyata dari cita-cita dasar hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, di tangan gengster peradilan hukum lahir sebagai produk yang dapat diperjualbelikan, dan akhirnya dinistakan. Pada kasus yang terjadi beberapa hari yang lalu antara Sudrajat Dimyati sebagai penerima suap dan Yoseph Parera bersama Eko Suparno sebagai pemberi suap, kemudian dibantu dengan tujuh orang diantaranya Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Edi Wibowo (Panitera Mahkamah Agung), Albasri (PNS Mahkamah Agung), dan Elly Tri (PNS Mahkamah Agung) yang bisa disebutkan sebagai calo yang menghubungkan negosiasi antara penjual dan pembeli yang kemudian nantinya akan mendapatkan komisi yang tidak begitu besar dibanding hukuman dan sanksi sosial yang akan mereka dapatkan dikemudian hari.  Berdasarkan statistik tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara tanggal 2 oktober tahun 2021, sebanyak 68% tindak pidana berada pada kasus tertinggi tindak pidana korupsi, kemudian disusul dengan tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 21%, penyalahgunaan anggaran sebesar 4%, tindak pidana pencucian uang sebesar 3%, pemerasan 2%, dan terakhir merintangi proses 1%, pembenahan harus segera dilakukan untuk mengatasi keruntuhan Mahkamah Agung ini, bukan dari segi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara beserta denda sebagaimana isi dari Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, harusnya perlunya di evaluasi secara ketat bentuk seleksi adaministrasi hakim-hakim Mahkamah Agung dari tahap Komisi Yudisial mengajukan dan disetuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian ditetapkan oleh Presiden. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 maka kata “dipilih” dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “disetujui”. Kemudian kata “Pemilihan” dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan” . Meski demikian, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 ini tidaklah berarti permasalahan dalam pembenahan Mahkamah Agung telah selesai. Perlu ada perubahan persepsi atas fungsi Hakim Agung dari sekedar menjadi pemutus perkara menjadi “Pelopor Reformasi Peradilan” yang mestinya peran hakim agung tidaklah harus melulu diarahkan untuk “sekedar” memutus perkara agar mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah, Para hakim Agung perlu membangun sistem peradilan yang efektif untuk menangani hal tersebut dengan membangun kebijakan-kebijakan yang mengarah pula pada reformasi peradilan, terutama pembenahan administrasi peradilan mulai level peradilan pertama hingga kasasi. Untuk itu sudah selayaknya Hakim Agung dikonsepkan untuk tidak sekedar mengabdikan diri kepada penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga menjadi “Pelopor Reformasi Peradilan” untuk membangun kembali Keruntuhan yang saat ini terjadi. 

Komentar

Postingan Populer