RUNTUHNYA KE-AGUNGAN SEBUAH MAHKAMAH (Degradasi Etika dan Moral Penegak Hukum di Indonesia)
Baru-baru
ini publik dikejutkan dengan kasus suap menyuap para penegak hukum, tersangka diantaranya
yaitu hakim yustisial Mahakamah Agung Sudrajat Dimyati sebagai penerima suap
dan pendiri Rumah Pancasila Advokat
Yoseph Parera sebagi pemberi suap, salah satu adagium hukum berbunyi “culpae poena par esto” yang berarti
hukuman harus setimpal dengan kejahatannya, di sisi lain anasir Pasal yang
disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 12 huruf a, huruf b, dan c Atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai cerminan kepatuhan hukum masyarakat terletak pada prilaku penegakan
hukum yang terjadi saat ini di Indonesia, lantas bagaimana ketika prilaku para
penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung dan Advokat tidak mencerminkan
bentuk penegakan yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan
sebagaimana tujuan Negara hukum.
Implikasi Ketidak Patuhan Hukum
Problem
Negara Indonesia saat ini adalah penegak hukum sering menyatakan klaim Negara
Indonesia adalah Negara hukum,faktanya slogan yang keluar dari mulut penguasa
kerap kali tidak berkorelasi dengan tingginya kasus suap yang terjadi. Mahkamah
Agung sebagai induk semua institusi peradilan telah gagal menjaga marwah
independensi dan kepatuhan hukumnya, hal ini tentu sangat berimplikasi terhadap
kepatuhan hukum masyarakat yang sampai saat ini belum mencapai angka produktif.
Masalah suap adalah masalah laten dalam jajaran birokrasi, dari yang rendah
sampai yang paling tinggi umumnya tindakan suap dianggap sebagai solusi
pemecahan masalah yang singkat agar tercapainya suatu keinginan. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP di Indonesia sudah mengatur jelas terkait larangan
dan sanksi perbuatan suap, bahkan sampai banyak sekali instrumen regional,
misalnya EU, Inter-American, African Union, Southhern African Development
Community maupun organisasi Internasional seperti OECD (Organization Economic
Cooperation Development) yang dirumuskan untuk mencegah dan
memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dijelaskan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara
tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah ataupun pengaruh lainnya.
Kemudian dalam Black's Law Dictionari (1990) oleh Henry Campel Black, menjelaskan advokat
merupkaan seseorang yang membantu, membela, atau mengajukan tuntutan kepada
pihak lainnya, lebih jauh lagi dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
menerangkan bahwa “advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Secara uraian sederhana berdasarkan fungsi hakim dan advokat yang kemudian
kedua profesi ini disebut sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia sudah
barang tentu bersih dari praktik suap-menyuap. Pada level Hakim Mahkamah Agung atau Mahakamah yang paling Tinggi
kedudukannya masih saja ada transaksi yang sifatnya praktis seperti itu,
padahal banyak masyarakat yang mengetahui bahwa hakim adalah representasi Tuhan
di muka bumi yang paling tidak hakim harus mempunyai dua hal, yang pertama kebijakan, kecuali dia orang
bodoh dan kedua hati nurani, kecuali
dia mempunyai sifat yang kejam. Sudrajat Dimyati bukanlah orang yang tidak
memiliki kedua sifat itu melainkan kalau perlu di ukur beliau sudah bukan lagi
di tahap bagaimana harus belajar persoalan integritas dan moral, tetapi
seyogyanya beliau harus mengejawantahkan pendidikan hukum yang baik kepada
masyarakat pada momentum setiap kali menjatuhkan putusan di Mahkamah Agung. Hal
ini kemudian yang akan berdampak kepada para pencari keadilan, masyarakat
dipertontonkan bahwa keadilan haruslah dibeli dan itu sudah menjadi barang biasa
di muka umum, maka kemudian hari kita tidak harus kaget tentang masyarakat yang
saat mengendarai motor tidak menggunakan helm atau melakukan pelanggaran hukum
lainnya, sementara penegak hukum nya saja melanggar hukum. Advokat Yoseph
Parera yang dalam hal ini juga menjual jasa hukum kepada client –nya juga mau tidak mau harus membayar untuk tercapainya
kepuasan client. Tetapi seperti
apapun juga suap-menyuap sama sekali tidak dibenarkan baik antara Hakim dan
Advokat, dan sama sekali tidak layak dijadikan suatu kebiasaan.
Catatan Perbaikan
Penikmat mafia peradilan
adalah pengkhianat paling nyata dari cita-cita dasar hukum untuk menciptakan
ketertiban dan keadilan, di tangan gengster peradilan hukum lahir sebagai produk
yang dapat diperjualbelikan, dan akhirnya dinistakan. Pada kasus yang terjadi
beberapa hari yang lalu antara Sudrajat Dimyati sebagai penerima suap dan
Yoseph Parera bersama Eko Suparno sebagai pemberi suap, kemudian dibantu dengan
tujuh orang diantaranya Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),
Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Edi Wibowo (Panitera
Mahkamah Agung), Albasri (PNS Mahkamah Agung), dan Elly Tri (PNS Mahkamah
Agung) yang bisa disebutkan sebagai calo yang menghubungkan negosiasi antara
penjual dan pembeli yang kemudian nantinya akan mendapatkan komisi yang tidak
begitu besar dibanding hukuman dan sanksi sosial yang akan mereka dapatkan
dikemudian hari. Berdasarkan statistik
tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara tanggal 2 oktober tahun 2021,
sebanyak 68% tindak pidana berada pada kasus tertinggi tindak pidana korupsi,
kemudian disusul dengan tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 21%,
penyalahgunaan anggaran sebesar 4%, tindak pidana pencucian uang sebesar 3%,
pemerasan 2%, dan terakhir merintangi proses 1%, pembenahan harus segera
dilakukan untuk mengatasi keruntuhan Mahkamah Agung ini, bukan dari segi
hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara beserta denda sebagaimana isi
dari Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, harusnya
perlunya di evaluasi secara ketat bentuk seleksi adaministrasi hakim-hakim
Mahkamah Agung dari tahap Komisi Yudisial mengajukan dan disetuji oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, yang kemudian ditetapkan oleh Presiden. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.
27/PUU-XI/2013 maka kata “dipilih”
dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “disetujui”. Kemudian kata “Pemilihan”
dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan” . Meski demikian, dengan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 ini tidaklah berarti permasalahan dalam
pembenahan Mahkamah Agung telah selesai. Perlu ada perubahan persepsi atas
fungsi Hakim Agung dari sekedar menjadi pemutus perkara menjadi “Pelopor
Reformasi Peradilan” yang mestinya peran hakim agung tidaklah harus melulu
diarahkan untuk “sekedar” memutus perkara agar mengurangi tumpukan perkara di
Mahkamah, Para hakim Agung perlu membangun sistem peradilan yang efektif untuk
menangani hal tersebut dengan membangun kebijakan-kebijakan yang mengarah pula
pada reformasi peradilan, terutama pembenahan administrasi peradilan mulai
level peradilan pertama hingga kasasi. Untuk itu sudah selayaknya Hakim Agung
dikonsepkan untuk tidak sekedar mengabdikan diri kepada penegakan hukum dan
keadilan, tetapi juga menjadi “Pelopor Reformasi Peradilan” untuk membangun
kembali Keruntuhan yang saat ini terjadi.



Komentar
Posting Komentar