“PEMBATASAN RUANG DEMOKRASI DIBALIK PEMBERLAKUAN KURIKULUM BARU”
A luta Continua
Sering kita ketahui pada umumnya mahasiswa
ketika selesai menjalani kegiatan ujian Akhir Semester (UAS) di Universitas
Ahmad Dahlan yang di barengi dengan berbagai Fakultas. Semangat antuisiasme
Mahasiswa-mahasiswi pada saat KRS-an (Kartu Rencana Studi), kurang lebih KRS adalah masa transisi pasca
UAS menuju pra kuliah perdana, kalau dosen kami bilang, “siapa yang membayar
terlebih dahulu maka dia yang mempunyai kesempatan awal untuk KRS”, pembayaran
pun berbeda-beda setiap fakultas di Universitas Ahmad Dahlan per-Semester, maka
otomatis akan memudahkan Mahasiswa dalam mengambil KRS-an nya, dan tidak
sedikit juga ada beberapa Mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah atau
acap kali disebut uang KRS.
Sebenarnya pada sedikit coretan tulisan ini,
saya coba menyampaikan beberapa penjabaran saya atas sedikit pengetahuan
terkait kegiatan perkuliahan di Universitas Ahmad Dahlan. Pertama-tama dan yang
paling utama saya berterima kasih pada bung dan nona yang sudah meluangkan
waktunya untuk membaca sedikit coretan dalam tulisan saya ini yang mana tulisan
ini masih jauh dari kata sempurna. Selasa 20 Agustus adalah masa dimana hari
pertama menyusun kartu Rencana Studi (KRS) yang mana sering kali kita di ajak
oleh kawan-kawan untuk menyusun jadwal kuliah bersama di warung
kopi,warnet,kosan, dan masih banyak tempat lagi “asalkan koneksi jaringan
internetnya kencang” agar cepat memasuki akses dalam tahap penyusunan. Tidak
sedikit juga ada Mahasiswa yang terlambat membayar uang KRS-an sehingga menjadi
konsekwensi bagi mereka tertunda untuk menyusun KRS, mungkin di antara
Mahasiswa yang terlambat membayar KRS terkendala di latar belakang keluarga
dengan tingkat ekonomi menengah kebawah “Apa lagi yang yang orang tua nya
petani atau buruh” amat lah susah jika di fikir-fikir.
Belum lama di hari Rabu,tanggal 07,Agustus,2019 Fakultas
Hukum Universitas Ahmad Dahlan di perkenalkan dengan kurikulum baru atas
Konversi Kurikulum 2011 kepada Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2016 dan 2017,
pada saat itu ada satu forum yang di sediakan Dekanat untuk mensosialisasikan
Kurikulum kepada Mahasiswa, pada awalnya saya juga bingung bercampur penasaran dengan
model kurikulum baru yang akan di pakai nantinya, karena cukup banyak juga
dibicarakan oleh kawan-kawan fakultas saya kelak nantinya bentuk Kurikulum yang
akan di terapkan. Sampai pada titik di mana saya tahu model terapan dari
kurikulum baru ketika saya mengisi KRS (Saya mengatur jadwal Kartu Rencana Studi
dua hari setelah di buka masa pembayaran) tidak disengajakan juga untuk lambat
membayar,dikarenakan memang keluarga di
kampung punya uang pada waktu seperti itu. Saat ini saya menduduki tahun
angkatan ketiga dalam Fakultas Hukum atau masuk Fakultas Hukum Tahun 2016.
Tidak seperti biasanya pada masa KRS kali ini cukup ribet dan sabar menunggu,
dikarenakan saya sebagai salah satu mahasiswa yang terlambat pembayarannya.
Selain dari itu menyambung atas hasil yang di sampaikan pada waktu Sosialisasi
bahwa semester 4 pada saat menyusun KRS untuk semester 5 wajib mengambil satu
(1) mata kuliah pilihan dan berbarengan dengan semester 6 pun pada saat
menyusun KRS untuk semester 7 wajib mengambil tiga (3) mata kuliah pilihan.
Sedangkan pada saat itu untuk pilihan masing-masing enam (6) mata
kuliah dari tiga cabang penjurusan di Fakultas Hukum ; (Pidana,Perdata,Hukum Tata Negara), dari seluruh mata kuliah
pilihan ini totalnya 18 makul dari tiga cabang penjurusan (Penjurusan Adalah Spefikisasi atau Sejenis Disiplin khusus Ilmu Hukum
di Semester Tujuh), alhasil pada masa KRS kebanyakan Mahasiswa susah untuk
mengatur mata kuliahnya dan ada juga yang membiarkan sisa sks (standar
kompotensi siswa) begitu saja, di sisi lain mata kuliah pilihan ini dominan
disediakan masing-masing satu kelas, Ya tentunya cukup ribet “Alasannya satu karena kuota dalam kelas
full” dan sampai dengan hari ini masih ada yang belum selesai dengan urusan KRS
nya.
Waktu terus berjalan dan Mahasiswa Fakultas
Hukum tidak bisa Have fun menikmati masa liburannya bersama keluarga dikampung
karena di satu sisi harus memikirkan nasib KRS dan jadwal kuliah impiannya yang
belum terwujud. Antara fakultas Hukum angkatan 2016 (sekarang semester tujuh)
dan 2017 (sekarang semester lima) sama-sama mempunyai hak untuk mengambil mata
kuliah pilihannya, banyak kawan-kawan saya yang saling menyalahkan antara
angkatan di Fakultas Hukum dengan ocehan “kalian ini semester lima jangan ngambil
peminatan dulu hasilnya kita semester tujuh tidak bisa ambil mata kuliah peminatan”
kemudian di balas “kita sama-sama punya hak kok, lagian kita juga bayar” seperti itulah ocehan singkat dari beberapa
kawan saya di Fakultas Hukum, dari saat itu bersama keresahan saya dan beberapa
kawan saya membagi tugas mendata nama Mahasiswa dalam waktu dua hari di
angkatan 2016 dan 2017 yang terkendala dalam proses KRS nya, dua hari terhitung
dari hari Selasa tanggal 20 sampai pada Kamis tanggal 22. Pada hari itu juga
hasil dari pada data yang dihasilkan dari angkatan 2016 dan 2017 yaitu 105
orang mahasiswa (65 orang 2016) dan (40 orang 2017) dan kami saat itu
merefleksi terkait Solusi dari pada membludaknya kelas saat KRS kemudian kami sepakat bersama kawan-kawan
DPM-Fakultas Hukum Komisi A (Advokasi) ingin membuat Audiensi Terbuka bersama
dekanat dan beberapa perwakilan dari Mahasiswa yang menjadi korban KRS yang
membludak ini.
Di hari Jum’at pukul 09.35 pagi, dari Ketua
komisi Advokasi (Muhammad Gibran dan rekannya Akbar Al-farizy) ingin menjumpai
Dekanat untuk membawa Aspirasi amanat mahasiswa saat itu, kawan-kawan DPM
hasilnya menunggu dari jam 09.35 sampai setelah shalat Jum’at selesai dengan
melihat kondisi pada saat itu dari jajaran Dosen dan Dekanat masih melakukan
Agenda rapat. Pada jam 13.00 Perwakilan
DPM-FH di persilahkan masuk ke ruang Dekanat untuk menyampaikan aspirasi
mahasiswa. Dialog interaktif untuk menghadirkan solusi pun berjalan selama kurang lebih 5 mentit
antara Pak Rahmat Muhajir selaku dekan dengan Perwakilan Komisi A (Gibran dan
akbar) dengan keinginan yang sama bahwasannya mahasiswa melalui DPM
menginginkan Audiensi terbuka tetapi tidak di penuhi oleh Dekanat, di akhir
pembicaraan himbauan dari pak Dekan agar menyerukan kepada “Mahasiswa yang tidak kebagian Makul pilihan agar melihat lagi makul di semester bawah kemudian di
perbaiki nilainya”. Keinginan dari pada Mahasiswa menginginkan Audiensi
Terbuka agar sekiranya dapat diberikan Solusi atas membludaknya kuota kelas
saat ini, tapi hampir sebagian kecewa dengan tidak diindahkannya keinginan
untuk Audiensi terbuka ini karena Birokrat kampus cenderung menutup ruang dan
Anti terhadap kritik. Padahal sejatinya keinginan mahasiswa mengacu pada
prinsip Demokrasi dan persamaan hak di hadapan kebijakan atau di hadapan hukum.
Seperti itu kira-kira, atas segala jabaran
tulisan ini mana sekirannya ada masukan ataupun kritik, silahkan di sampaikan.


Kurikulum baru menyusahkan mahasiswa yang angkatan lama (2016 ke bawah), waktu KRS an kemarin sy mau mengulang matkul yang nilainya jelek tapi sudah terhapus dan di ganti dgn matkul kurikulum baru dan matkul yg lama itu SKSnya cuman 2 skrg lebih parah sudah 6 SKS....
BalasHapusYaaa itulah yang terjadi saat ini bung,bahkan 2016 pun sdh tdk mngambil matkul yg sdh di konversi walaupun nilainya jelek..
Hapus