“PEMBATASAN RUANG DEMOKRASI DIBALIK PEMBERLAKUAN KURIKULUM BARU”

A luta Continua 


Oleh : Fajar Sumba Wanto

"Ohh Tuhan kapan saya wisuda"


 Sering kita ketahui pada umumnya mahasiswa ketika selesai menjalani kegiatan ujian Akhir Semester (UAS) di Universitas Ahmad Dahlan yang di barengi dengan berbagai Fakultas. Semangat antuisiasme Mahasiswa-mahasiswi pada saat KRS-an (Kartu Rencana Studi),  kurang lebih KRS adalah masa transisi pasca UAS menuju pra kuliah perdana, kalau dosen kami bilang, “siapa yang membayar terlebih dahulu maka dia yang mempunyai kesempatan awal untuk KRS”, pembayaran pun berbeda-beda setiap fakultas di Universitas Ahmad Dahlan per-Semester, maka otomatis akan memudahkan Mahasiswa dalam mengambil KRS-an nya, dan tidak sedikit juga ada beberapa Mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah atau acap kali disebut uang KRS.
 
   Sebenarnya pada sedikit coretan tulisan ini, saya coba menyampaikan beberapa penjabaran saya atas sedikit pengetahuan terkait kegiatan perkuliahan di Universitas Ahmad Dahlan. Pertama-tama dan yang paling utama saya berterima kasih pada bung dan nona yang sudah meluangkan waktunya untuk membaca sedikit coretan dalam tulisan saya ini yang mana tulisan ini masih jauh dari kata sempurna. Selasa 20 Agustus adalah masa dimana hari pertama menyusun kartu Rencana Studi (KRS) yang mana sering kali kita di ajak oleh kawan-kawan untuk menyusun jadwal kuliah bersama di warung kopi,warnet,kosan, dan masih banyak tempat lagi “asalkan koneksi jaringan internetnya kencang” agar cepat memasuki akses dalam tahap penyusunan. Tidak sedikit juga ada Mahasiswa yang terlambat membayar uang KRS-an sehingga menjadi konsekwensi bagi mereka tertunda untuk menyusun KRS, mungkin di antara Mahasiswa yang terlambat membayar KRS terkendala di latar belakang keluarga dengan tingkat ekonomi menengah kebawah “Apa lagi yang yang orang tua nya petani atau buruh” amat lah susah jika di fikir-fikir.


   Belum lama di hari Rabu,tanggal 07,Agustus,2019 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan di perkenalkan dengan kurikulum baru atas Konversi Kurikulum 2011 kepada Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2016 dan 2017, pada saat itu ada satu forum yang di sediakan Dekanat untuk mensosialisasikan Kurikulum kepada Mahasiswa, pada awalnya saya juga bingung bercampur penasaran dengan model kurikulum baru yang akan di pakai nantinya, karena cukup banyak juga dibicarakan oleh kawan-kawan fakultas saya kelak nantinya bentuk Kurikulum yang akan di terapkan. Sampai pada titik di mana saya tahu model terapan dari kurikulum baru ketika saya mengisi KRS (Saya mengatur jadwal Kartu Rencana Studi dua hari setelah di buka masa pembayaran) tidak disengajakan juga untuk lambat membayar,dikarenakan memang  keluarga di kampung punya uang pada waktu seperti itu. Saat ini saya menduduki tahun angkatan ketiga dalam Fakultas Hukum atau masuk Fakultas Hukum Tahun 2016. Tidak seperti biasanya pada masa KRS kali ini cukup ribet dan sabar menunggu, dikarenakan saya sebagai salah satu mahasiswa yang terlambat pembayarannya. Selain dari itu menyambung atas hasil yang di sampaikan pada waktu Sosialisasi bahwa semester 4 pada saat menyusun KRS untuk semester 5 wajib mengambil satu (1) mata kuliah pilihan dan berbarengan dengan semester 6 pun pada saat menyusun KRS untuk semester 7 wajib mengambil tiga (3) mata kuliah pilihan.

Sedangkan pada saat itu  untuk pilihan masing-masing enam (6) mata kuliah dari tiga cabang penjurusan di Fakultas Hukum ; (Pidana,Perdata,Hukum Tata Negara), dari seluruh mata kuliah pilihan ini totalnya 18 makul dari tiga cabang penjurusan (Penjurusan Adalah Spefikisasi atau Sejenis Disiplin khusus Ilmu Hukum di Semester Tujuh), alhasil pada masa KRS kebanyakan Mahasiswa susah untuk mengatur mata kuliahnya dan ada juga yang membiarkan sisa sks (standar kompotensi siswa) begitu saja, di sisi lain mata kuliah pilihan ini dominan disediakan masing-masing satu kelas, Ya tentunya cukup ribet  “Alasannya satu karena kuota dalam kelas full” dan sampai dengan hari ini masih ada yang belum selesai dengan urusan KRS nya.

  
  Waktu terus berjalan dan Mahasiswa Fakultas Hukum tidak bisa Have fun menikmati masa liburannya bersama keluarga dikampung karena di satu sisi harus memikirkan nasib KRS dan jadwal kuliah impiannya yang belum terwujud. Antara fakultas Hukum angkatan 2016 (sekarang semester tujuh) dan 2017 (sekarang semester lima) sama-sama mempunyai hak untuk mengambil mata kuliah pilihannya, banyak kawan-kawan saya yang saling menyalahkan antara angkatan di Fakultas Hukum dengan ocehan “kalian ini semester lima jangan ngambil peminatan dulu hasilnya kita semester tujuh tidak bisa ambil mata kuliah peminatan” kemudian di balas “kita sama-sama punya hak kok, lagian kita juga bayar”  seperti itulah ocehan singkat dari beberapa kawan saya di Fakultas Hukum, dari saat itu bersama keresahan saya dan beberapa kawan saya membagi tugas mendata nama Mahasiswa dalam waktu dua hari di angkatan 2016 dan 2017 yang terkendala dalam proses KRS nya, dua hari terhitung dari hari Selasa tanggal 20 sampai pada Kamis tanggal 22. Pada hari itu juga hasil dari pada data yang dihasilkan dari angkatan 2016 dan 2017 yaitu 105 orang mahasiswa (65 orang 2016) dan (40 orang 2017) dan kami saat itu merefleksi terkait Solusi dari pada membludaknya kelas saat KRS  kemudian kami sepakat bersama kawan-kawan DPM-Fakultas Hukum Komisi A (Advokasi) ingin membuat Audiensi Terbuka bersama dekanat dan beberapa perwakilan dari Mahasiswa yang menjadi korban KRS yang membludak ini.


   Di hari Jum’at pukul 09.35 pagi, dari Ketua komisi Advokasi (Muhammad Gibran dan rekannya Akbar Al-farizy) ingin menjumpai Dekanat untuk membawa Aspirasi amanat mahasiswa saat itu, kawan-kawan DPM hasilnya menunggu dari jam 09.35 sampai setelah shalat Jum’at selesai dengan melihat kondisi pada saat itu dari jajaran Dosen dan Dekanat masih melakukan Agenda rapat. Pada jam 13.00 Perwakilan DPM-FH di persilahkan masuk ke ruang Dekanat untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa. Dialog interaktif untuk menghadirkan solusi  pun berjalan selama kurang lebih 5 mentit antara Pak Rahmat Muhajir selaku dekan dengan Perwakilan Komisi A (Gibran dan akbar) dengan keinginan yang sama bahwasannya mahasiswa melalui DPM menginginkan Audiensi terbuka tetapi tidak di penuhi oleh Dekanat, di akhir pembicaraan himbauan dari pak Dekan agar menyerukan kepada “Mahasiswa yang tidak kebagian Makul pilihan agar melihat  lagi makul di semester bawah kemudian di perbaiki nilainya”. Keinginan dari pada Mahasiswa menginginkan Audiensi Terbuka agar sekiranya dapat diberikan Solusi atas membludaknya kuota kelas saat ini, tapi hampir sebagian kecewa dengan tidak diindahkannya keinginan untuk Audiensi terbuka ini karena Birokrat kampus cenderung menutup ruang dan Anti terhadap kritik. Padahal sejatinya keinginan mahasiswa mengacu pada prinsip Demokrasi dan persamaan hak di hadapan kebijakan atau di hadapan hukum. 


   Seperti itu kira-kira, atas segala jabaran tulisan ini mana sekirannya ada masukan ataupun kritik, silahkan di sampaikan.

Komentar

  1. Kurikulum baru menyusahkan mahasiswa yang angkatan lama (2016 ke bawah), waktu KRS an kemarin sy mau mengulang matkul yang nilainya jelek tapi sudah terhapus dan di ganti dgn matkul kurikulum baru dan matkul yg lama itu SKSnya cuman 2 skrg lebih parah sudah 6 SKS....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yaaa itulah yang terjadi saat ini bung,bahkan 2016 pun sdh tdk mngambil matkul yg sdh di konversi walaupun nilainya jelek..

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer