Menguak tabir porro duka "Mati atas membela tanah ulayat"




 Oleh : Fajar Sumba Wanto (Pemuda Merdeka)


    Pagi 25 April di Desa Patiala bawah kedatangan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawasan Kepolisian,brimob,dan TNI dengan maksud untuk meninjau tujuh bidang rtanah disana. Awalnya disambut baik oleh Luther L Nija (Selaku Kepala Desa di patiala Bawah) sekaligus menerima surat dari BPN yang isinya pernyataan "Sosialisasi Tanah" yang di barengi dengan kedatangan Bupati sumba Barat (Agustinus Niga Dapawole). Karena yang menyambut kedatangan Luther, maka Luther pun ditugaskan dari anggota BPN untuk mengumpulkan warga disana untuk memulai Sosialisasi. Sosialisasi itu terkait peninjauan tujuh bidang tanah yang diklaim atas nama PT. Sutera Marosi Kharisma seluas 51 Hektare di Desa Patiala Bawah,Kecamatan Lamboya ,Kabupaten Sumba Barat. "Untuk saudara-saudara disini, saya sudah berulang-ulang kali membicarakan terkait kepemilikan tanah ini, kalau saya mau saya punya cara yang lama, ini saya menggunakan cara dan niat yang baik" Ujar AND.

        Keesokan harinya sekitar jam 9 pagi, beberapa petugas BPN sudah datang lagi ke lokasi yang di dampingi dengan lebih dari 100 regu brigade mobil. Melihat kedatangan banyak brimob, warga mendatangi petugas BPN dan meminta bukti surat kepemilikan tanah dari PT.Suter Marosi Kharisma, karena tidak di gubris bentrok pun terjadi, polisi dan warga salin adu dorong, Luther coba melerai karena ia mendengar beberapa kaloi tembakan peringatan di udara. Kericuhan berlangsung sampai siang ketika petugas BPN istirahat makan siang, setelah BPN mulai lagi bekerja, warga mulai lagi berkumpul. Polisi menghadang, bentrok pun tak terhindarkan kemudian polisi menyiram gas air mata dan warga di pukul mundur. Kabar bentrok itu sampai kepada telinga poro duka salah seorang warga yang sering membela hak atas tanah adat di kampungnya, sekitar pukul 2 siang ia mendatangi lokasi bentrok, tidak jauh dari lokasi pengukuran Sepri adik Poro tengah mendokumentasikan kericuhan itu dengan kamera ponsel secara diam-diam, tertapi sepri ketahuan merekam dan si adik di pukuli polisi yang bersenjata lengkap, melihat adiknya di pukuli poro berlari berusaha berlari membantu Sepri yang sudah tersungkur, Tiba-tiba suara tembakan terdengar. Luther, yang berada sekitar 100 meter dari lokasi peristiwa, kaget mendengarnya, Ia menoleh dan melihat poro sudah tersungkur dan susah payah berdiri sehingga mati di tempat. Kematian poro tak menghintikan petugas BPN bekerja, mereka tetap melanjutkan peninjauan. Dua hari, setelah meninggal, jenazah poro di autopsi. Kepala humas polda NTT kombes Jules abraham Abast mengatakan kepada media bahwa hasil autopsi menyatakan tidak ditemukan proyektil peluruh di tubuh poro. Kemudian pernyataan ini berbeda dengan kesaksian Luther yang melihat dari dekat proses autopsi, ia melihat langsung peluru kecil berwarna kuning di keluarkan dari lambung poro. Polisi mengubhah pernyataannya, wakapolres Sumba barat, kompol Yohanes nisa Pewali justru mengatakan sampai saat ini mereka belum menerima hasil autopsi (Redaksi ini di ambil dari artikel 7 mei 2018) yang kebenarannya dan proses sampai sekarang seperti apa. Tetapi seminggu setelah penembakan itu, Kapolres Sumba barat AKBP Gusti Maychandra Lesmana langsung di mutasi, tetapi atas kepindahan nya belum ada serah terima jabatan.


            Sehari sebelum kematian poro duka,Bupati Sumba barat Agustinus Niga Dapawole sempt mengucapkan ancaman. Ancaman itu menjadi nyata dengan kematian poro. Usai kematian poro, Luther L hanya bersama pendamping hukum dan aktivis Walhi Nusa Tengaara timur bertolak ke Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, keberadaan Luther di jakarta terdengar sampai ke telinga Bupati kemudian lantas menelpon Luther, berikut komunikas singkat menurut artike majalah tirto : 
§  Sekarang dimana ? (AND)
§  Sya di Komnas HAN. (Luther)
§  Komnas HAM ? datang ke sana sebagai apa? Kepala desa atau apa ? (AND)
Di akhir perbincangan Bupati berbicara “Oh, kalau begitu sikap kepala Desa,nanti kalau bapak pulang kita BAP-kan saja”
Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa keterangan yang diberikan oleh seorang saksi atau tersangka untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah ranah dari Penyidikan.

Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang  Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diartikan sebagai tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Alur pembahsan :
Ø  Sejarah lahan sengketa.

Menurut hasil Informasi dari PIAR NTT (stasiun televisi) di hadapan ketua SINODE GEMIT yaitu Ibu dr. Mery Kolimon, dan aktivis pemuda di situ di datangi juga oleh Sipri adik dari Poro duka, menurut sipri benar adanya trasaksi jual beli tanah dan pengukuran tanah di tahun 1994 kemudian pengukuran yang terjadi itu secara gelondongan atau pematokan kayu, cara ini adalah cara pengukuran tanah zaman dulu,dan juga cara pengukuran tanah dengan menembak di bagian ruas untuk mengukur panjang dan lebar.Tetapi tanah yang di jual waktu itu tidak semuanya terjual ke Umbu Sampati, ada beberapa kapling bidang tanah yang belum terjual kepadanya tetapi mengklaim itu semua milik PT. Sara Leri Mboik (bagian dari Direktris NTT) juga menyerukan dan meminta kepada Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Sumba Barat dan juga memeriksa Bupati sumba barat serta menghimbau Mendagri (menteri dalam negeri) untuk memeriksa Bupati sumba barat. PIAR NTT pun menilai Bupati lebih memihak kepada Investor asing dari pada rakyat nya sendiri walaupun seduh menempu jalur mediasi yang belum jelas hasilnya. Tetapi nantinya PT akan beroperasi sebagai hotel dan villa untuk pengembangan perekonomian di area tersebut ujar Ronny LD janis (selaku kuasa Hukum PT) kepada CNN News Indonesia.com.
Menurut Kuasa hukum PT “kami membeli dari masyarakat dengan cara membayar ganti rugi pada tahun 1994, HGB itu akan habis tahun 2025 sejak tahun 2016, kami ingin membangun hotel dan vila untuk mengembangkan perekonomian di kawasan tersebut” (Senin,30 april 2018)  dan juga ujar Kuasa hukum PT menganggap itu bukan sengketa karena tidak ada gugatan apapun terhadap kami dan kami memiliki lima sertifikat.

Ø  Analisis Hukum Agraria.
Ketika sudah ada pernyataan hak milik akan terjadi pemahaman simpang siur antara masyrakat dan pihak PT dan masyarakat adat, di karenakan jika pihak PT menunjukan sertifikat yang dimiliki maka kemudian akan ditunjukan kepada masyarakat bagian-bagian lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut, tetapi jika tidak sesuai klaim yang di katakan BPN maka harus di tegaskan lagi, karena dalam UU No.05 tahun 1960 tentang “peraturan dasar pokok-pokok agraria” pasal 20 ayat 1 berbunyi “hak milik adalah hak turun-temurun” dan ayat 2 “Hak milik dapat beralih dan di alihkan kepada pihak lain” maka jika ada pernyataan masyarakat adat mengatakan tidak semua tanah terjual pada tahun 1994 ada betulnya juga. Selain dari pada itu arti dari Hak Guna Bangunan (HGB) menurut Pasal 35 ayat 2 “Hak guna bangunan atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat di perpanjang paling lama 20 tahun” sedangkan menurut kuasa hukum PT Ronny LD Janis HGB yang di peroleh yaitu 25 tahun dalam uraian kronologi juga menjelaskan bahwa Umbu Samapati adalah pemilik tanah yang menyuruh pihak investor untuk membangun di daerah tersebut. Mari kita simak berapa kejanggalan penegak hukum atas rencana pembangunan hotel dan vila di daerah tersebut, tinggal bagaimana orang atau kalangan mahasiswa yangt melihat dan mau menganalisis kasus tersebut.
Ø  Analisis Pendekatan Ekologi Politik.
Ekologi politik adalah kerangka berfikir tentang bagaimana cara pandang kita melihat lingkungan hidup dan bagaimana peran kita dalam masalah lingkungan hidup. Berangkat dari konsentrasi apapun di bidang perkuliahan mahasiswa harus mencoba membongkar ruang berfikir bahwasannya suatu masalah-masalah seperti ini, di Indonesia atau di daerah-daerah lingkup Indonesia,kita akan cepat menarik kesimpulan bahwa ketidak berdayaan kita untuk mengatasi bencana-bencana seperti ini jika kita tidak berani membongkar batas pemikiran terutama konflik-konflik lingkungan hidup yang apalagi mengakibatkan korban. Pertanyaan nya apakah kasus sengketa lahan di Lamboya desa Patiala bawah adalah persoalan Teknis ataukah persoalan Politis? 
Terimakasih, Salam Demokrasi !!! 

             

Komentar

Postingan Populer