Menguak tabir porro duka "Mati atas membela tanah ulayat"
Oleh : Fajar Sumba Wanto (Pemuda Merdeka)
Pagi 25 April di Desa Patiala bawah kedatangan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawasan Kepolisian,brimob,dan TNI dengan maksud untuk meninjau tujuh bidang rtanah disana. Awalnya disambut baik oleh Luther L Nija (Selaku Kepala Desa di patiala Bawah) sekaligus menerima surat dari BPN yang isinya pernyataan "Sosialisasi Tanah" yang di barengi dengan kedatangan Bupati sumba Barat (Agustinus Niga Dapawole). Karena yang menyambut kedatangan Luther, maka Luther pun ditugaskan dari anggota BPN untuk mengumpulkan warga disana untuk memulai Sosialisasi. Sosialisasi itu terkait peninjauan tujuh bidang tanah yang diklaim atas nama PT. Sutera Marosi Kharisma seluas 51 Hektare di Desa Patiala Bawah,Kecamatan Lamboya ,Kabupaten Sumba Barat. "Untuk saudara-saudara disini, saya sudah berulang-ulang kali membicarakan terkait kepemilikan tanah ini, kalau saya mau saya punya cara yang lama, ini saya menggunakan cara dan niat yang baik" Ujar AND.
Keesokan harinya sekitar jam 9 pagi,
beberapa petugas BPN sudah datang lagi ke lokasi yang di dampingi dengan lebih
dari 100 regu brigade mobil. Melihat kedatangan banyak brimob, warga mendatangi
petugas BPN dan meminta bukti surat kepemilikan tanah dari PT.Suter Marosi Kharisma,
karena tidak di gubris bentrok pun terjadi, polisi dan warga salin adu dorong,
Luther coba melerai karena ia mendengar beberapa kaloi tembakan peringatan di
udara. Kericuhan berlangsung sampai siang ketika petugas BPN istirahat makan
siang, setelah BPN mulai lagi bekerja, warga mulai lagi berkumpul. Polisi menghadang,
bentrok pun tak terhindarkan kemudian polisi menyiram gas air mata dan warga di
pukul mundur. Kabar bentrok itu sampai kepada telinga poro duka salah seorang
warga yang sering membela hak atas tanah adat di kampungnya, sekitar pukul 2
siang ia mendatangi lokasi bentrok, tidak jauh dari lokasi pengukuran Sepri
adik Poro tengah mendokumentasikan kericuhan itu dengan kamera ponsel secara
diam-diam, tertapi sepri ketahuan merekam dan si adik di pukuli polisi yang
bersenjata lengkap, melihat adiknya di pukuli poro berlari berusaha berlari
membantu Sepri yang sudah tersungkur, Tiba-tiba suara tembakan terdengar.
Luther, yang berada sekitar 100 meter dari lokasi peristiwa, kaget
mendengarnya, Ia menoleh dan melihat poro sudah tersungkur dan susah payah
berdiri sehingga mati di tempat. Kematian poro tak menghintikan petugas BPN
bekerja, mereka tetap melanjutkan peninjauan. Dua hari, setelah meninggal,
jenazah poro di autopsi. Kepala humas polda NTT kombes Jules abraham Abast
mengatakan kepada media bahwa hasil autopsi menyatakan tidak ditemukan
proyektil peluruh di tubuh poro. Kemudian pernyataan ini berbeda dengan
kesaksian Luther yang melihat dari dekat proses autopsi, ia melihat langsung
peluru kecil berwarna kuning di keluarkan dari lambung poro. Polisi mengubhah
pernyataannya, wakapolres Sumba barat, kompol Yohanes nisa Pewali justru
mengatakan sampai saat ini mereka belum menerima hasil autopsi (Redaksi ini di
ambil dari artikel 7 mei 2018) yang kebenarannya dan proses sampai sekarang
seperti apa. Tetapi seminggu setelah penembakan itu, Kapolres Sumba barat AKBP Gusti Maychandra Lesmana langsung
di mutasi, tetapi atas kepindahan
nya belum ada serah terima jabatan.
Sehari sebelum kematian poro
duka,Bupati Sumba barat Agustinus Niga Dapawole sempt mengucapkan ancaman.
Ancaman itu menjadi nyata dengan kematian poro. Usai kematian poro, Luther L
hanya bersama pendamping hukum dan aktivis Walhi Nusa Tengaara timur bertolak
ke Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, keberadaan Luther di
jakarta terdengar sampai ke telinga Bupati kemudian lantas menelpon Luther,
berikut komunikas singkat menurut artike majalah tirto :
§ Sekarang dimana
? (AND)
§ Sya di Komnas
HAN. (Luther)
§ Komnas HAM ?
datang ke sana sebagai apa? Kepala desa atau apa ? (AND)
Di akhir
perbincangan Bupati berbicara “Oh, kalau
begitu sikap kepala Desa,nanti kalau bapak pulang kita BAP-kan saja”
Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa keterangan yang
diberikan oleh seorang saksi atau tersangka untuk dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan (“BAP”) adalah ranah dari Penyidikan.
Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diartikan sebagai tindakan Penyidik
(Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk
menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari
dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.
Alur pembahsan :
Ø Sejarah lahan sengketa.
Menurut hasil Informasi dari PIAR
NTT (stasiun televisi) di hadapan ketua SINODE GEMIT yaitu Ibu dr. Mery
Kolimon, dan aktivis pemuda di situ di datangi juga oleh Sipri adik dari Poro
duka, menurut sipri benar adanya trasaksi jual beli tanah dan pengukuran tanah
di tahun 1994 kemudian pengukuran yang terjadi itu secara gelondongan atau
pematokan kayu, cara ini adalah cara pengukuran tanah zaman dulu,dan juga cara
pengukuran tanah dengan menembak di bagian ruas untuk mengukur panjang dan
lebar.Tetapi tanah yang di jual waktu itu tidak semuanya terjual ke Umbu
Sampati, ada beberapa kapling bidang tanah yang belum terjual kepadanya tetapi
mengklaim itu semua milik PT. Sara Leri Mboik (bagian dari Direktris NTT) juga
menyerukan dan meminta kepada Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Sumba Barat
dan juga memeriksa Bupati sumba barat serta menghimbau Mendagri (menteri dalam
negeri) untuk memeriksa Bupati sumba barat. PIAR NTT pun menilai Bupati lebih
memihak kepada Investor asing dari pada rakyat nya sendiri walaupun seduh
menempu jalur mediasi yang belum jelas hasilnya. Tetapi nantinya PT akan
beroperasi sebagai hotel dan villa untuk pengembangan perekonomian di area
tersebut ujar Ronny LD janis (selaku
kuasa Hukum PT) kepada CNN News Indonesia.com.
Menurut Kuasa hukum PT “kami membeli
dari masyarakat dengan cara membayar ganti rugi pada tahun 1994, HGB itu akan
habis tahun 2025 sejak tahun 2016, kami ingin membangun hotel dan vila untuk
mengembangkan perekonomian di kawasan tersebut” (Senin,30 april 2018) dan
juga ujar Kuasa hukum PT menganggap itu bukan sengketa karena tidak ada gugatan
apapun terhadap kami dan kami memiliki lima sertifikat.
Ø Analisis Hukum Agraria.
Ketika sudah ada pernyataan hak
milik akan terjadi pemahaman simpang siur antara masyrakat dan pihak PT dan
masyarakat adat, di karenakan jika pihak PT menunjukan sertifikat yang dimiliki
maka kemudian akan ditunjukan kepada masyarakat bagian-bagian lahan yang
tercantum dalam sertifikat tersebut, tetapi jika tidak sesuai klaim yang di
katakan BPN maka harus di tegaskan lagi, karena dalam UU No.05 tahun 1960
tentang “peraturan dasar pokok-pokok agraria” pasal 20 ayat 1 berbunyi “hak milik adalah hak turun-temurun” dan
ayat 2 “Hak milik dapat beralih dan di
alihkan kepada pihak lain” maka jika ada pernyataan masyarakat adat
mengatakan tidak semua tanah terjual pada tahun 1994 ada betulnya juga. Selain
dari pada itu arti dari Hak Guna Bangunan (HGB) menurut Pasal 35 ayat 2 “Hak guna bangunan atas permintaan pemegang
hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka
waktu tersebut dalam ayat 1 dapat di perpanjang paling lama 20 tahun” sedangkan
menurut kuasa hukum PT Ronny LD Janis HGB yang di peroleh yaitu 25 tahun dalam
uraian kronologi juga menjelaskan bahwa Umbu Samapati adalah pemilik tanah yang
menyuruh pihak investor untuk membangun di daerah tersebut. Mari kita simak
berapa kejanggalan penegak hukum atas rencana pembangunan hotel dan vila di
daerah tersebut, tinggal bagaimana orang atau kalangan mahasiswa yangt melihat
dan mau menganalisis kasus tersebut.
Ø Analisis Pendekatan Ekologi Politik.
Ekologi politik adalah kerangka
berfikir tentang bagaimana cara pandang kita melihat lingkungan hidup dan
bagaimana peran kita dalam masalah lingkungan hidup. Berangkat dari konsentrasi
apapun di bidang perkuliahan mahasiswa harus mencoba membongkar ruang berfikir
bahwasannya suatu masalah-masalah seperti ini, di Indonesia atau di
daerah-daerah lingkup Indonesia,kita akan cepat menarik kesimpulan bahwa
ketidak berdayaan kita untuk mengatasi bencana-bencana seperti ini jika kita
tidak berani membongkar batas pemikiran terutama konflik-konflik lingkungan hidup
yang apalagi mengakibatkan korban. Pertanyaan nya apakah kasus sengketa lahan
di Lamboya desa Patiala bawah adalah persoalan Teknis ataukah persoalan
Politis?
Terimakasih,
Salam Demokrasi !!!



Komentar
Posting Komentar